DASAR HUKUM:
Peraturan Kpu No. 22 Tahun 2008 Tentang Perubahan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang tercantum pada Pasal 17 s/d Pasal 21 :
Pasal 17
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan
Pemilu;
d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan
KPU Kabupaten/Kota;
f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan
pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Sebelumnya
- Berikutnya >>