Get Adobe Flash player

Pemilu Legislatif 2014

 

 

 

 

 

 

 

DASAR HUKUM:

 

Peraturan Kpu No. 22 Tahun 2008 Tentang Perubahan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,  Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan  Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang tercantum pada Pasal 17 s/d Pasal 21 :

 

 

Pasal 17

 

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas :

 

a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan

    Pemilu;
d. membantu  pendistribusian perlengkapan  penyelenggaraan  Pemilu Anggota

    Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan     Wakil Presiden, serta

    Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;

e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan

    KPU Kabupaten/Kota;

f.  memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan

    Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;

g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan

     pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan

h.  membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan

     peraturan perundang-undangan.