Tugas dan Wewenang
Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak
Dasar Hukum:
Undang-Undang RI No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Paragraf 3 Pasal 10.
1. Bertugas dan berwenang dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kab/Kota.
2. Bertugas dan berwenang dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden.
3. Bertugas dan berwenang dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota.