Get Adobe Flash player

 

 

Tugas dan Wewenang

Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak

 

 

Dasar Hukum:

 

Undang-Undang RI No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Paragraf 3 Pasal 10.

 

1.  Bertugas dan berwenang dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan

     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan

     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kab/Kota.

 

2.  Bertugas dan berwenang dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan

     Wakil Presiden.

 

3.  Bertugas dan berwenang dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota.